Halmahera Timur, — Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pusat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melaksanakan pengawasan terhadap PT Alam Raya Abadi (PT ARA) pada 11 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT ARA dinilai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan juga disebut telah menjalankan kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, hasil pengawasan menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan PT Alam Raya Abadi telah memenuhi kewajiban lingkungan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan yang memperhatikan aspek lingkungan.
PT Alam Raya Abadi juga berkomitmen untuk terus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan prinsip **Good Mining Practice**, serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Dengan adanya hasil pengawasan tersebut, perusahaan diharapkan terus menjaga konsistensi dalam pengelolaan lingkungan agar kegiatan operasional dapat berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.


















