banner 728x250

Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah dan Gelar Akademik Palsu Bergulir di PN Pangkalpinang

banner 120x600
banner 468x60

BANGKA BELITUNG, Faktadetiknews.biz.id — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

banner 325x300

Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030.

 

Keppres tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 23 September 2026. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima petikan keputusan tersebut pada Senin (28/9/2026).

 

Inspektur Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kurniadi, membenarkan terbitnya keputusan Presiden tersebut.

 

“(Ini) tentang pemberhentian sementara wakil gubernur dari jabatannya,” kata Imam di Kantor Gubernur Babel, Senin (28/9/2026).

 

Menurut Imam, pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif selama proses hukum yang sedang dihadapi Hellyana berlangsung. Status tersebut akan berjalan sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Dengan pemberhentian sementara itu, pelaksanaan tugas Wakil Gubernur Babel untuk sementara dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. Pemerintah Provinsi Babel menyatakan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

 

Imam juga menyebut pelaksanaan lebih lanjut atas Keppres tersebut akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Pemberhentian sementara Hellyana berkaitan dengan perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

 

Dalam perkara tersebut, Hellyana didakwa terkait penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang diduga palsu. Perkara itu antara lain berkaitan dengan penggunaan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dalam pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Babel pada Pilkada 2024.

 

Proses persidangan saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan Hellyana dan penasihat hukumnya, sehingga pokok perkara dilanjutkan untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Di sisi lain, penasihat hukum Hellyana membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam pemalsuan ijazah. Pihak Hellyana menyatakan terdapat riwayat pendidikan yang menjadi dasar pembelaan mereka dan berencana menghadirkan bukti serta saksi dalam persidangan.

 

Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlivi Sahrun, turut membenarkan telah terbitnya keputusan pemberhentian sementara tersebut.

 

“Sudah terbit, betul, tapi itu pemberhentian sementara karena belum ada keputusan inkracht,” ujarnya.

 

Pahlivi menyebut pemberhentian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang diproses di pengadilan.

 

Sebelumnya, Hellyana juga telah menjalani hukuman empat bulan penjara dalam perkara penipuan tagihan hotel senilai sekitar Rp22,2 juta. Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Mei 2026 menyatakan Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana empat bulan penjara.

 

Namun, perkara tersebut berbeda dengan perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

 

Dengan demikian, pemberhentian yang dilakukan Presiden saat ini merupakan pemberhentian sementara, bukan keputusan pemberhentian tetap. Status akhir jabatan Hellyana masih bergantung pada proses dan putusan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

 

Pemerintah Provinsi Babel menyatakan tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *