banner 728x250

Kurangnya Pengawasan Di SPBU Sukiman Terhadap Pengantri Motor

banner 120x600
banner 468x60

MELAWI KALBAR, faktadetiknews.biz.id — Lemahnya pengawasan terhadap pengisian BBM ke kendaraan yang tidak layak jalan atau dimodifikasi merupakan masalah serius yang secara langsung merugikan masyarakat luas dan negara. Praktek ini sering kali berkaitan dengan aksi penimbunan BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) menggunakan tangki rakitan atau “kendaraan siluman”.

 

banner 325x300

⚠️ Dampak Negatif bagi Masyarakat

 

Kelangkaan BBM Bersubsidi: Kuota BBM yang seharusnya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro justru habis disedot oleh oknum penimbun untuk dijual kembali dengan harga industri.

 

Antrean Panjang yang Melelahkan: Masyarakat umum harus mengantre berjam-jam di SPBU karena proses pengisian kendaraan yang sudah tidak layak pakai dalam kondisi mati/rusak serta tanki yang besar dengan kapasitas 15 hingga 20 liter memakan waktu sangat lama.

 

Risiko Kebakaran Tinggi: Kendaraan yang tidak layak jalan atau tangkinya dimodifikasi secara ilegal sangat rentan mengalami korsleting dan kebocoran, yang memicu kebakaran hebat di area SPBU.

 

Kerugian Fiskal Negara: Subsidi yang berasal dari uang rakyat tidak tepat sasaran dan justru dinikmati oleh para spekulan digital maupun tengkulak.

 

🛑 Mengapa Pengawasan di SPBU Sering Kebobolan?

 

1.- Keterbatasan Petugas Lapangan: Pihak berwenang (seperti BPH Migas dan Kepolisian) tidak bisa memantau ribuan SPBU secara 24 jam nonstop.

 

2.- Oknum Operator SPBU Nakal: Adanya praktik “main mata” atau suap antara penimbun dan operator tangki di lapangan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

 

3.- Celah pada Sistem Manual: Meski sudah ada sistem digital (seperti QR Code/MyPertamina), oknum penimbun masih kerap memalsukan pelat nomor atau menggunakan banyak barcode berbeda.

 

🛡️ Langkah Solutif untuk Mengatasi Masalah Ini Untuk melindungi hak masyarakat, diperlukan tindakan tegas dari berbagai pihak:

 

Digitalisasi Ketat: Integrasi penuh antara sistem CCTV analitik di SPBU, aplikasi pengawasan (MyPertamina), dan data Korlantas Polri untuk mendeteksi nomor polisi palsu atau kendaraan yang tidak lolos uji tipe.

 

Sanksi Berat bagi SPBU: Pertamina harus menindak tegas SPBU yang terlibat dengan menghentikan pasokan BBM hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

 

Penegakan Hukum Pidana: Kepolisian perlu mengusut jaringan penimbun ini hingga ke aktor intelektual dan penampung minyak ilegalnya, bukan hanya menangkap sopir di lapangan.

 

Partisipasi Aktif Warga: Masyarakat dapat memanfaatkan layanan aduan resmi (seperti Pertamina Call Center 135) untuk melaporkan langsung jika melihat ada kendaraan mencurigakan yang mengisi BBM berkali-kali atau dalam jumlah tidak wajar.(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *