JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Perlindungan hukum terhadap wartawan kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut lahir dari permohonan pengujian yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 beserta Penjelasannya. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya pada 19 Januari 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah memberikan tafsir mengenai makna perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Tafsir tersebut menempatkan mekanisme hak jawab, hak koreksi serta penyelesaian terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian penting sebelum penggunaan instrumen pidana dan/atau perdata terhadap wartawan.
Putusan ini menjadi penting karena sengketa yang muncul akibat pemberitaan tidak selalu identik dengan tindak pidana. Dalam sistem pers, terdapat mekanisme khusus untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi dan Dewan Pers.
Selama ini, wartawan yang menghasilkan pemberitaan mengenai dugaan korupsi, konflik agraria, kebijakan pemerintah maupun aktivitas perusahaan dapat menghadapi laporan pidana atau gugatan perdata dari pihak yang merasa dirugikan.
Sejumlah perkara juga pernah memperlihatkan persoalan tersebut. Wartawan Muhammad Asrul pernah menjalani proses hukum terkait pemberitaan dugaan korupsi di Palopo. Sementara jurnalis Diananta Putra Sumedi pernah dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait karya jurnalistiknya.
Bukan Berarti Wartawan Kebal Hukum
Putusan MK tidak berarti wartawan memperoleh kekebalan hukum.
Perlindungan tersebut berlaku dalam konteks wartawan yang menjalankan profesinya secara sah. Perbuatan pidana seperti pemerasan, suap, rekayasa informasi atau tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesi jurnalistik tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan.
Wartawan juga tetap memiliki kewajiban menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, antara lain melakukan verifikasi, menjaga akurasi dan keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Diterapkan dalam Perkara Tian Bahtiar
Tafsir MK tersebut kemudian mendapat perhatian dalam perkara mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Tian diadili bersama advokat Junaedi Saibih dan M. Adhiya Muzakki dalam perkara dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai sejumlah perkara korupsi.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada Agustus 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut sehingga putusan bebas terhadap Tian Bahtiar, Junaedi Saibih dan M. Adhiya Muzakki tetap berlaku.
Perkara tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan mengenai kegiatan jurnalistik dapat menjadi bagian dari pertimbangan pengadilan ketika menentukan apakah suatu tindakan masuk dalam ranah pekerjaan jurnalistik atau memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, putusan bebas tetap harus dibaca berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim terhadap masing-masing terdakwa.
Perlindungan dan Tanggung Jawab
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada akhirnya menegaskan pentingnya membedakan antara kebebasan pers dan tindak pidana.
Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari jaminan agar fungsi pers dapat berjalan secara bebas dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, kebebasan pers juga tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap harus tunduk pada hukum, kode etik jurnalistik dan prinsip profesionalisme.
Mekanisme hak jawab, hak koreksi serta penyelesaian melalui Dewan Pers menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat memperoleh informasi dengan hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Putusan MK tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik perlu terlebih dahulu memperhatikan mekanisme khusus yang telah disediakan dalam UU Pers. (Red)


















