PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Dugaan pemerasan yang menyeret oknum penyidik kepolisian kembali menjadi sorotan. Kali ini, perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan aset berupa tongkang yang disebut bernilai sekitar Rp30 miliar.
Perkara yang sebelumnya ditangani Unit 3 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan itu disebut telah dihentikan. Pihak pelapor, Hanjono Susanto, mempersoalkan proses penghentian perkara karena mengaku tidak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan maupun alasan penghentian penanganan laporan tersebut.
Persoalan itu kemudian dilaporkan Hanjono kepada kepolisian. Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026, Hanjono melaporkan AKP Taufik Ismail atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut menyoroti laporan tersebut. Ia mengecam dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam proses penanganan perkara dan meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, perkara dugaan penggelapan awalnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel pada Juli 2024. Penanganannya kemudian dilakukan oleh AKP Taufik Ismail bersama dua penyidik lainnya, yakni Ipda Ariep Rahman dan Aipda Berly S.
Dalam proses penanganan perkara, pelapor menduga terdapat permintaan sejumlah fasilitas dan uang. Di antaranya pembiayaan perjalanan Palembang–Batam, akomodasi, uang tunai Rp10 juta, serta fasilitas perjalanan ke Malaysia dan Singapura.
Pelapor juga menyebut adanya permintaan uang tunai sebesar Rp75 juta yang disebut untuk kebutuhan saksi ahli dalam perkara pidana dan perdata.
Uang tersebut, menurut keterangan pelapor, diserahkan pada 11 Desember 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, saksi ahli yang disebut akan didatangkan tidak pernah dihadirkan. Sementara itu, perkara dugaan penggelapan aset yang menjadi pokok laporan kemudian disebut dihentikan.
Atas dugaan tersebut, Hanjono menempuh jalur pelaporan terhadap oknum penyidik yang bersangkutan.
Wilson Lalengke menduga penghentian perkara tersebut perlu diperiksa lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan atau intervensi dalam proses penyidikan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan bukti-bukti yang relevan.
Wilson juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu orang penyidik. Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan di Unit 3 Jatanras maupun jajaran pengawasan penyidikan Polda Sumsel.
Sejumlah nama pejabat di lingkungan Polda Sumsel turut disebut dalam pernyataan Wilson, di antaranya Kabag Wassidik Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis dan Kepala Unit 3 Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.
Namun, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam dugaan pemerasan maupun penghentian perkara. Hal itu perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.
Sorotan lain berkaitan dengan proses pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail. Menurut informasi yang disampaikan pelapor, laporan dugaan pemerasan Rp75 juta telah diajukan ke Divpropam Polri dan sidang disiplin disebut telah berlangsung pada Januari 2026.
Pelapor mempertanyakan belum diterimanya salinan keputusan atau hasil resmi pemeriksaan tersebut. Karena itu, transparansi mengenai status dan hasil penanganan internal menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperjelas.
Wilson Lalengke mendesak pimpinan Polri memastikan seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Menurutnya, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, tuduhan terhadap individu maupun dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain masih merupakan bagian dari laporan dan pernyataan pihak-pihak yang mempersoalkan perkara tersebut. Kebenarannya perlu diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak yang disebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya mekanisme pengawasan internal dan transparansi dalam penanganan perkara. Bagi masyarakat yang mencari keadilan, kepastian mengenai status laporan, alasan penghentian perkara, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik maupun disiplin merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Red)


















