EMPAT LAWANG, faktadetiknews.biz.id — Warga Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, menuntut kepastian hukum terkait perkara pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka H. Tersangka diduga melakukan pencurian konter telepon genggam pada 21 Juli 2026 pukul 03.19 WIB, peristiwa tersebut terekam jelas dalam rekaman CCTV.
Perkara ini dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Namun muncul upaya membebaskan tersangka melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ). Warga menolak tegas: RJ hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun dan tersangka bukan residivis.
H merupakan tersangka residivis, sehingga secara ganda tidak memenuhi syarat penerapan RJ: ancaman pidana di atas 5 tahun serta berstatus residivis. Sekalipun laporan dicabut, perkara ini tetap tidak dapat dihentikan begitu saja.
Fakta yang lebih mengagetkan: Brigpol DK dan Brigpol Y (Polsek Tebing Tinggi), dibantu pelapor Rajab, diduga meminta uang sebesar Rp15.000.000 kepada keluarga tersangka dengan janji dapat mencabut laporan serta membebaskan H dari tahanan. Padahal tidak ada satu aturan pun yang mewajibkan biaya untuk pencabutan laporan atau penghentian perkara. Tindakan tersebut diduga kuat merupakan pemerasan dan suap.
Tersangka H dinilai sangat meresahkan warga luas, terlebih karena merupakan tersangka residivis. Pembebasan tanpa putusan pengadilan dianggap tidak adil dan merugikan masyarakat. Laporan telah diserahkan kepada Kapolres Empat Lawang, Propam, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Bupati, serta DPRD Kabupaten Empat Lawang. Warga menuntut perkara tetap dilanjutkan, oknum yang terlibat diproses sesuai hukum, serta diberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait. Warga menegaskan: penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang masih dipertanyakan.


















