banner 728x250

OTT di Hotel Duta, Polisi Amankan 23 Orang dan Uang Rp251 Juta

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

 

banner 325x300

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 orang yang terdiri dari dua oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, kepala sekolah, serta bendahara sekolah. OTT berlangsung di kamar 223 Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring membenarkan adanya operasi tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

 

“Anggota mengamankan dua orang oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan 21 orang yang diduga merupakan kepala sekolah SD serta bendahara,” ujar Donny, Jumat (18/9/2026).

 

Dua orang yang diamankan dalam OTT tersebut yakni Robby Suharyadi dan Raden Bagoes Dzulhendra. Raden diketahui merupakan pegawai PPPK yang bekerja sebagai staf kelembagaan sarana dan prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

 

Selain mengamankan puluhan orang, penyidik juga menemukan uang tunai dengan total Rp251.140.000.

 

Uang tersebut terdiri dari Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam tas abu-abu merek Polo Classic milik Robby. Sementara Rp220.150.000 lainnya ditemukan dari 12 kepala sekolah SD yang berada di lokasi.

 

“Dari lokasi, penyidik mengamankan uang tunai,” ungkap Donny.

 

Penyidik juga menemukan secarik kertas yang diduga milik Raden. Kertas tersebut berisi catatan sejumlah nama sekolah yang diduga telah memberikan sejumlah uang.

 

Tak hanya uang tunai dan catatan, polisi turut mengamankan dua unit laptop yang masing-masing disebut milik Robby dan Raden. Sejumlah telepon seluler milik orang-orang yang berada di lokasi juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

 

Puluhan orang tersebut diketahui berkumpul di kamar 223 Hotel Duta sebelum didatangi personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Wira Satria Yudha.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran untuk kepentingan tertentu.

 

“Dugaan sementara berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Donny.

 

Saat ini, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam OTT. Polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara nantinya akan menentukan perkembangan penanganan kasus, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *