EMPAT LAWANG, faktadetiknews.biz.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial F (44) dan SI (22). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.26 WIB, setelah personel Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Desa Tanjung Kupang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 40 klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,85 gram.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu timbangan digital berwarna hitam, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta dua botol yang dimodifikasi menjadi alat hisap atau bong.
F dan SI bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan.
Polres Empat Lawang menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika di Kabupaten Empat Lawang. (Red)


















