banner 728x250

PWI Pusat Sesalkan Ucapan ‘Kayak Sirkus’, Deddy Sitorus Tegaskan Tak Pernah Hina Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan anggota DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, yang mengucapkan frasa “kayak sirkus” saat rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri. PWI menilai, apa pun konteksnya, penggunaan diksi tersebut tidak pantas karena berpotensi dimaknai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

 

banner 325x300

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa wartawan yang meliput kegiatan di lingkungan DPR menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Saya menyesalkan apabila benar ada pernyataan yang menyebut kehadiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai ‘kayak sirkus’. Apa pun konteksnya, diksi tersebut tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik karena dapat dimaknai merendahkan profesi wartawan,” ujar Anrico dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

 

Menurutnya, anggota DPR semestinya menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. PWI Pusat juga berharap seluruh pejabat publik lebih bijaksana dalam memilih kata-kata agar tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan maupun mengganggu hubungan kemitraan antara pers dan lembaga negara.

 

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi

 

Menanggapi polemik tersebut, Deddy Yevri Sitorus membantah tudingan telah menghina wartawan. Ia menegaskan bahwa ucapannya sama sekali tidak ditujukan kepada insan pers.

 

Dalam klarifikasinya, Deddy menyatakan menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia menjelaskan bahwa kalimat yang disampaikannya dalam rapat adalah, “Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.”

 

Menurut Deddy, pernyataan tersebut merujuk pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang yang berdiri dan bergerombol, bukan kepada wartawan ataupun kelompok tertentu. Ia juga menegaskan tidak pernah menghalangi kerja jurnalistik karena rapat tersebut memang terbuka untuk wartawan dan masyarakat.

 

Selain itu, Deddy berharap informasi yang disampaikan kepada publik selalu didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan didahului proses konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers apabila masih terdapat keraguan terkait pernyataannya.

 

Dilindungi UU Pers

 

Kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 8 yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

 

Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme yang tepat, dengan tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *