JAKARTA, Faktadetiknews.biz.id — Wartawan senior asal Sumatra Selatan, Novianti, S.H., mendatangi Dewan Pers di Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang dilayangkan oleh Siti Fatimah bersama kuasa hukumnya. Aduan tersebut diduga berkaitan dengan tudingan yang menyebut Novianti sebagai “wartawan abal-abal” dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kedatangan Novianti tersebut bertujuan untuk meluruskan persoalan sekaligus memberikan penjelasan secara langsung kepada Dewan Pers mengenai tudingan yang diarahkan kepadanya. Dalam kesempatan itu, Novianti diterima langsung oleh anggota Dewan Pers, Rossana.
Novianti menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diterbitkannya terkait persoalan tersebut bukanlah berita yang dibuat berdasarkan spekulasi, apalagi karangan tanpa dasar. Menurut dia, pemberitaan itu disusun berdasarkan proses investigasi dan fakta yang diperoleh di lapangan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membuka data, dokumen, serta fakta lapangan yang dimiliki guna memberikan gambaran utuh mengenai proses jurnalistik yang telah dilakukan.
Langkah mendatangi Dewan Pers ini menjadi bagian dari upaya Novianti untuk memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang sekaligus meminta agar persoalan tersebut dinilai secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut bekerja secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Penilaian terhadap suatu produk jurnalistik perlu memperhatikan proses peliputan, verifikasi informasi, akurasi, dan keberimbangan pemberitaan.
Karena itu, klarifikasi kepada Dewan Pers diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan tersebut secara proporsional, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Hingga terdapat penjelasan lebih lanjut dari para pihak, tudingan terhadap Novianti tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukan semata-mata penilaian sepihak.
(Red)


















