Di Hadapan Advokat Donny Suriatmaja, Fransiskus Edy Akui Pernah Palsukan TTD Kades

KUBU RAYA KALBAR, Faktadetiknews.biz.id — Fakta news – Kasus dugaan pemalsuan sekitar 605 Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mencuat. Baca Berita

Perkembangan terbaru muncul setelah Fransiskus Andreas Edy, ST, disebut mengakui perbuatannya dalam sebuah pertemuan yang dituangkan ke dalam Berita Acara dan Notulensi Hasil
Pertemuan tertanggal 6 Oktober 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Advokat Donny Suriatmaja, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Sabrani dan sejumlah pihak yang disebut sebagai korban pemilik lahan.

Pertemuan berlangsung di kediaman Fransiskus Edy di wilayah Desa Punggur Kecil, Selasa (6/10/2026), sekitar pukul
15.30 WIB.
Di Hadapan Advokat Donny Suriatmaja, Fransiskus Edy Akui Pernah Palsukan TTD Kades

Ia disebut menyatakan bahwa berita acara tersebut dibuat dalam kondisi sadar dan tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Disebut Dilatarbelakangi Rasa Kesal
Dalam poin lain berita acara, Edy disebut menjelaskan motif yang melatarbelakangi dugaan pemalsuan tersebut.

Ia mengaitkannya dengan persoalan penerbitan SPT baru pada 2017 di atas lahan garapan Kelompok Usaha Bersama (KUB) 4.

Lahan tersebut, berdasarkan keterangan dalam dokumen, kemudian ditanami jagung oleh pihak lain.
Situasi itu disebut membuat Edy merasa keberatan dan menilai penerbitan SPT dilakukan secara tidak adil oleh pemerintah desa. Cek Layanan

Dalam berita acara tertulis keterangan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa kesal dan adanya anggapan bahwa kepala desa bersikap pilih kasih dalam penerbitan SPT.

Keterangan mengenai motif tersebut merupakan isi pengakuan yang dituangkan dalam dokumen pertemuan dan masih menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum.

Sebelumnya Disebut Ada 605 SPT
Kasus ini sebelumnya juga dikaitkan dengan penerbitan sekitar 605 rangkap SPT yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Dalam Surat Pernyataan tertanggal 26 April 2021 yang disebut menjadi salah satu dokumen pendukung, Edy disebut mengakui adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Punggur Kecil Adi Kusuma serta nomor register desa.

Dalam dokumen yang sama, disebutkan pula bahwa SPT tersebut kemudian diterbitkan kepada warga.

Edy pada saat itu disebut berjanji akan menarik seluruh SPT yang dipersoalkan dalam waktu tiga bulan sekaligus mengembalikan uang pembelian kepada warga.

Namun, berdasarkan keterangan pihak yang mengawal perkara tersebut, penyelesaian yang dijanjikan belum terealisasi hingga 2026.

Pengakuan Kedua Kembali Disorot
Pertemuan pada 6 Oktober 2026 disebut menjadi pengakuan kedua yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pihak yang mengawal kasus menilai pertemuan terbaru itu memperkuat dokumen yang sebelumnya telah mereka pegang.

Salah satunya adalah Surat Pernyataan tertanggal 26 April 2021 yang dibubuhi meterai.

Dokumen kedua disebut berupa Surat Resmi Desa Punggur Kecil Nomor 400/137/PEM/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Adi Kusumajaya.

Menurut keterangan yang disampaikan, surat pemerintah desa tersebut juga berkaitan dengan SPT yang disebut dibuat oleh Fransiskus Andreas Edy dan pihak lainnya berdasarkan pengakuan yang muncul pada 2021. Cek Layanan

Ada Usulan Tukar Guling Lahan
Sebagai alternatif penyelesaian, berita acara pertemuan 6 Oktober 2026 mencatat kesediaan Edy melakukan tukar guling lahan.

Lahan pengganti tersebut disebut harus memiliki luas yang setara dengan lahan yang menjadi sengketa dan berada di lokasi yang berdekatan serta dinilai aman secara fisik

Usulan tersebut menjadi salah satu opsi penyelesaian yang muncul dalam pertemuan antara Edy dan kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai korban.

Namun, penyelesaian secara perdata maupun kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses oleh aparat penegak hukum.

GWI Kalbar Minta Penyelesaian Resmi
Ketua DPD Gabungan Warta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *