DMO PTBA Tembus 54 Persen, Bukit Asam Minta Pemerintah Berlaku Adil

JAKARTA, Faktadetiknews.biz.id — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meminta pemerintah menerapkan tata kelola kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) secara adil terhadap seluruh produsen batu bara.

 

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengungkapkan, realisasi DMO perusahaan sepanjang 2025 mencapai 24,5 juta ton atau sekitar 54 persen dari total penjualan batu bara PTBA. Angka tersebut jauh di atas kewajiban DMO yang ditetapkan sebesar 25 persen.

 

Bambang mengatakan kondisi tersebut telah disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI. Ia meminta agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam pemenuhan kewajiban pasokan domestik.

 

“DMO tahun 2025 kita 54 persen. Padahal di peraturan itu 25 persen. Kenapa? Saya minta keadilan. Jangan ada perlakuan yang tidak adil,” kata Bambang di Jakarta, dikutip Selasa (6/10/2026).

 

Menurut Bambang, persoalan tersebut juga telah disampaikannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mempertanyakan kepatuhan produsen batu bara lain dalam memenuhi kewajiban pasokan untuk pasar domestik.

 

“Pak, kok Bukit Asam kok begini? Kenapa yang swasta kok tidak banyak yang tidak mematuhi?” ujarnya.

 

Bambang menyebut Menteri ESDM telah menyampaikan kemungkinan adanya perubahan tata kelola DMO pada tahun mendatang.

 

Ia berharap perubahan tersebut dapat menciptakan mekanisme yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha pertambangan batu bara.

 

“Tanggung jawab bersama. Jadi jangan keuntungan pribadi terus mengalahkan kewajiban untuk negara. Kita harus negara duluan baru pribadi,” tegasnya.

 

Harga DMO Tertekan Harga Pasar Global

 

Persoalan DMO menjadi perhatian PTBA di tengah tingginya harga batu bara di pasar internasional.

 

Harga batu bara untuk pasar domestik, khususnya untuk kebutuhan energi dan pembangkit listrik, dibatasi maksimal US$70 per ton. Sementara harga batu bara di pasar internasional telah berada jauh di atas batas harga tersebut.

 

Mengacu pada data Refinitiv yang dikutip dalam laporan tersebut, harga batu bara pada perdagangan Senin (5/10/2026) ditutup di level US$151,05 per ton, naik sekitar 1 persen.

 

Kenaikan tersebut memperpanjang tren penguatan harga batu bara dalam beberapa hari terakhir. Harga penutupan itu juga disebut menjadi level tertinggi sejak 8 September 2026.

 

Di sisi lain, PTBA tetap menjalankan kewajiban pasokan domestik dalam jumlah besar.

 

Berdasarkan data perusahaan, sepanjang 2025 PTBA mencatat penjualan batu bara sebesar 45,4 juta ton. Dari total tersebut, sebanyak 24,5 juta ton dialokasikan untuk DMO atau sekitar 54 persen.

 

Jika mengacu pada kewajiban DMO sebesar 25 persen, volume yang harus dialokasikan PTBA untuk pasar domestik seharusnya sekitar 11,35 juta ton. Artinya, realisasi pasokan domestik PTBA pada 2025 sekitar 13,15 juta ton lebih tinggi dibandingkan volume 25 persen tersebut.

 

Sementara pada semester I-2026, PTBA mencatat penjualan batu bara sebesar 21,10 juta ton, dengan realisasi DMO mencapai 9,4 juta ton.

 

Adapun produksi batu bara PTBA hingga akhir 2026 diperkirakan berada di kisaran 49,5 juta hingga 50 juta ton.

 

PTBA berharap evaluasi tata kelola DMO dapat memastikan kewajiban penyediaan batu bara untuk kepentingan dalam negeri tetap terpenuhi, namun dengan mekanisme yang berlaku secara proporsional dan konsisten bagi seluruh produsen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *